Gelap
Desa Pematang Donok
Info
Senin , 15 Dec 2025 - 21:51
KEPAHIANG, KORANRB.ID Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mendata, 3 gerai koperasi merah putih akan berdiri.
Lewat PT. Agrinas Pangan Nusantara bersama TNI, 3 gerai koperasi merah putih tersebut berada di Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir, Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dan Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan.
Melihat sebaran 117 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang, jumlah koperasi merah putih siap operasi masih sangat minim.
Wajar saja, sebab banyak tahapan yang mesti dilewati desa sebelum nantinya proses pembangunan gerai koperasi mera putih dapat berjalan.
Kadis Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari menyampaikan, telah mendapat laporan pembangunan 3 koperasi merah putih mulai berjalan.
"Untuk dana pembangunannya semua dari pusat. Yang mengerjakannya pun langsung TNI, kita hanya mendapatkan laporan saja," kata Herman.
Salah satu faktor yang membuat terkendalanya proses pembangunan adalah kepemilikan lahan.
Di mana, masing-masing desa/kelurahan wajib menyediakan lahan minimal 600 meter persegi untuk kemudian dapat diajukan pembangunan koperasi merah putih.
"Minimal lahan yang harus sudah ada seluas 600 M2, baru kemudian bisa diajukan pembangunannya," kata Herman.
Sampai sejauh ini, dari 117 koperasi merah putih terdata di Kabupaten Kepahiang, baru 57 koperasi saja dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi. Sisanya, sebanyak 48 belum terdata.
Sesuai tujuan awal, pendirian koperasi merah putih untuk membangkitkan ekonomi desa melalui badan usaha berupa Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama.
Koperasi Merah Putih ini sendiri, bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan cermin semangat kemandirian dan ketahanan desa.
Adapun skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah, setiap koperasi desa/kelurahan akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar dengan batas maksimal penggunaan pinjaman untuk belanja operasional sebesar Rp500 juta.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi koperasi yang dibentuk secara gabungan oleh beberapa desa atau kelurahan. Adapun tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun.
Jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun.
Lalu, masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.
Bagi koperasi yang ingin mengakses pembiayaan tersebut harus memenuhi enam syarat dasar, telah berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop), memiliki rekening bank atas nama koperasi.
Kemudian, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyusun proposal bisnis yang memuat rincian anggaran belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembaliannya.
Di samping keenam persyaratan tersebut, bank juga diperbolehkan menetapkan kriteria tambahan sesuai peraturan berlaku guna memastikan akuntabilitas penggunaan pinjaman.
Sebelum pinjaman disalurkan, koperasi juga wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah, baik bupati/wali kota untuk tingkat kelurahan maupun kepala desa untuk tingkat desa.
Persetujuan tersebut tidak serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah pembangunan desa atau kelurahan.
Selain menyetujui pengajuan pinjaman, musyawarah ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin penggunaan dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman.
Selain fasilitas subsidi bunga, dukungan penuh pemerintah terhadap koperasi merah putih juga diberikan dalam bentuk intercept yaitu instrumen jaminan pemerintah jika koperasi mengalami gagal bayar angsuran ke bank.
Instrumen tersebut bersumber dari dana desa untuk koperasi merah putih atau DAU/DBH.
Kecamatan Kebawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Populasi Penduduk
Desa Pematang Donok, Kecamatan Kebawetan - Kabupaten Kepahiang
LAKI-LAKI : 499 Orang
PEREMPUAN : 469 Orang
BELUM MENGISI : 0 Orang
TOTAL : 968 Orang
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Latitude | : | -3.6203248757597777 |
| Longitude | : | 102.58988678455354 |
| Alamat | : | Jln. Poros Desa, Desa Pematang Donok, Kebawetan - Kepahiang |
Desa Pematang Donok
Senin , 15 Dec 2025 - 21:51
KEPAHIANG, KORANRB.ID Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mendata, 3 gerai koperasi merah putih akan berdiri.
Lewat PT. Agrinas Pangan Nusantara bersama TNI, 3 gerai koperasi merah putih tersebut berada di Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir, Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dan Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan.
Melihat sebaran 117 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang, jumlah koperasi merah putih siap operasi masih sangat minim.
Wajar saja, sebab banyak tahapan yang mesti dilewati desa sebelum nantinya proses pembangunan gerai koperasi mera putih dapat berjalan.
Kadis Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari menyampaikan, telah mendapat laporan pembangunan 3 koperasi merah putih mulai berjalan.
"Untuk dana pembangunannya semua dari pusat. Yang mengerjakannya pun langsung TNI, kita hanya mendapatkan laporan saja," kata Herman.
Salah satu faktor yang membuat terkendalanya proses pembangunan adalah kepemilikan lahan.
Di mana, masing-masing desa/kelurahan wajib menyediakan lahan minimal 600 meter persegi untuk kemudian dapat diajukan pembangunan koperasi merah putih.
"Minimal lahan yang harus sudah ada seluas 600 M2, baru kemudian bisa diajukan pembangunannya," kata Herman.
Sampai sejauh ini, dari 117 koperasi merah putih terdata di Kabupaten Kepahiang, baru 57 koperasi saja dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi. Sisanya, sebanyak 48 belum terdata.
Sesuai tujuan awal, pendirian koperasi merah putih untuk membangkitkan ekonomi desa melalui badan usaha berupa Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama.
Koperasi Merah Putih ini sendiri, bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan cermin semangat kemandirian dan ketahanan desa.
Adapun skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah, setiap koperasi desa/kelurahan akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar dengan batas maksimal penggunaan pinjaman untuk belanja operasional sebesar Rp500 juta.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi koperasi yang dibentuk secara gabungan oleh beberapa desa atau kelurahan. Adapun tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun.
Jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun.
Lalu, masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.
Bagi koperasi yang ingin mengakses pembiayaan tersebut harus memenuhi enam syarat dasar, telah berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop), memiliki rekening bank atas nama koperasi.
Kemudian, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyusun proposal bisnis yang memuat rincian anggaran belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembaliannya.
Di samping keenam persyaratan tersebut, bank juga diperbolehkan menetapkan kriteria tambahan sesuai peraturan berlaku guna memastikan akuntabilitas penggunaan pinjaman.
Sebelum pinjaman disalurkan, koperasi juga wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah, baik bupati/wali kota untuk tingkat kelurahan maupun kepala desa untuk tingkat desa.
Persetujuan tersebut tidak serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah pembangunan desa atau kelurahan.
Selain menyetujui pengajuan pinjaman, musyawarah ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin penggunaan dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman.
Selain fasilitas subsidi bunga, dukungan penuh pemerintah terhadap koperasi merah putih juga diberikan dalam bentuk intercept yaitu instrumen jaminan pemerintah jika koperasi mengalami gagal bayar angsuran ke bank.
Instrumen tersebut bersumber dari dana desa untuk koperasi merah putih atau DAU/DBH.