Website Resmi
Pemerintah Desa Pematang Donok
Kabupaten Kepahiang

Desa Pematang Donok

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Pematang Donok, Kec. Kebawetan, Kab. Kepahiang

Info

Berita Desa

Baru 3 Gerai Koperasi Merah Putih Akan Berdiri Termasuk Pematang Donok

Reporter: Heru Pramana Putra |
Editor: Ade Haryanto |

Senin , 15 Dec 2025 - 21:51

 

KEPAHIANG, KORANRB.ID Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mendata, 3 gerai koperasi merah putih akan berdiri.

Lewat PT. Agrinas Pangan Nusantara bersama TNI, 3 gerai koperasi merah putih tersebut berada di Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir, Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dan Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan. 

Melihat sebaran 117 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang, jumlah koperasi merah putih siap operasi masih sangat minim.

Wajar saja, sebab banyak tahapan yang mesti dilewati desa sebelum nantinya proses pembangunan gerai koperasi mera putih dapat berjalan. 

Kadis Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari menyampaikan, telah mendapat laporan pembangunan 3 koperasi merah putih mulai berjalan.

"Untuk dana pembangunannya semua dari pusat. Yang mengerjakannya pun langsung TNI, kita hanya mendapatkan laporan saja," kata Herman. 

Salah satu faktor yang membuat terkendalanya proses pembangunan adalah kepemilikan lahan.

Di mana, masing-masing desa/kelurahan wajib menyediakan lahan minimal 600 meter persegi untuk kemudian dapat diajukan pembangunan koperasi merah putih.  

"Minimal lahan yang harus sudah ada seluas 600 M2, baru kemudian bisa diajukan pembangunannya," kata Herman. 

Sampai sejauh ini, dari 117 koperasi merah putih terdata di Kabupaten Kepahiang, baru 57 koperasi saja dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi. Sisanya, sebanyak  48 belum terdata.

Sesuai tujuan awal, pendirian koperasi merah putih untuk membangkitkan ekonomi desa melalui badan usaha berupa Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama.

Koperasi Merah Putih ini sendiri, bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan cermin semangat kemandirian dan ketahanan desa.

Adapun skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah, setiap koperasi desa/kelurahan akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar dengan batas maksimal penggunaan pinjaman untuk belanja operasional sebesar Rp500 juta. 

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi koperasi yang dibentuk secara gabungan oleh beberapa desa atau kelurahan. Adapun tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun.

Jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun.

Lalu, masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.

Bagi koperasi yang ingin mengakses pembiayaan tersebut harus memenuhi enam syarat dasar, telah berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop), memiliki rekening bank atas nama koperasi. 

Kemudian,  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan  menyusun proposal bisnis yang memuat rincian anggaran belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembaliannya.

Di samping keenam persyaratan tersebut, bank juga diperbolehkan menetapkan kriteria tambahan sesuai peraturan berlaku guna memastikan akuntabilitas penggunaan pinjaman.

Sebelum pinjaman disalurkan, koperasi juga wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah, baik bupati/wali kota untuk tingkat kelurahan maupun kepala desa untuk tingkat desa. 

Persetujuan tersebut tidak serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah pembangunan desa atau kelurahan. 

Selain menyetujui pengajuan pinjaman, musyawarah ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin penggunaan dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman.

Selain fasilitas subsidi bunga, dukungan penuh pemerintah terhadap koperasi merah putih  juga diberikan dalam bentuk intercept yaitu instrumen jaminan pemerintah jika koperasi mengalami gagal bayar angsuran ke bank.

Instrumen tersebut bersumber dari dana desa untuk koperasi merah putih atau DAU/DBH.

 

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pematang Donok

Kecamatan Kebawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Pematang Donok, Kecamatan Kebawetan - Kabupaten Kepahiang

LAKI-LAKI : 499 Orang

PEREMPUAN : 469 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 968 Orang

499

LAKI-LAKI

469

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.6203248757597777
Longitude:102.58988678455354
Alamat:Jln. Poros Desa, Desa Pematang Donok, Kebawetan - Kepahiang
Website Resmi
Pemerintah Desa Pematang Donok
Kabupaten Kepahiang

Desa Pematang Donok

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Desa

Baru 3 Gerai Koperasi Merah Putih Akan Berdiri Termasuk Pematang Donok

Reporter: Heru Pramana Putra |
Editor: Ade Haryanto |

Senin , 15 Dec 2025 - 21:51

 

KEPAHIANG, KORANRB.ID Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mendata, 3 gerai koperasi merah putih akan berdiri.

Lewat PT. Agrinas Pangan Nusantara bersama TNI, 3 gerai koperasi merah putih tersebut berada di Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir, Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dan Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan. 

Melihat sebaran 117 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang, jumlah koperasi merah putih siap operasi masih sangat minim.

Wajar saja, sebab banyak tahapan yang mesti dilewati desa sebelum nantinya proses pembangunan gerai koperasi mera putih dapat berjalan. 

Kadis Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari menyampaikan, telah mendapat laporan pembangunan 3 koperasi merah putih mulai berjalan.

"Untuk dana pembangunannya semua dari pusat. Yang mengerjakannya pun langsung TNI, kita hanya mendapatkan laporan saja," kata Herman. 

Salah satu faktor yang membuat terkendalanya proses pembangunan adalah kepemilikan lahan.

Di mana, masing-masing desa/kelurahan wajib menyediakan lahan minimal 600 meter persegi untuk kemudian dapat diajukan pembangunan koperasi merah putih.  

"Minimal lahan yang harus sudah ada seluas 600 M2, baru kemudian bisa diajukan pembangunannya," kata Herman. 

Sampai sejauh ini, dari 117 koperasi merah putih terdata di Kabupaten Kepahiang, baru 57 koperasi saja dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi. Sisanya, sebanyak  48 belum terdata.

Sesuai tujuan awal, pendirian koperasi merah putih untuk membangkitkan ekonomi desa melalui badan usaha berupa Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama.

Koperasi Merah Putih ini sendiri, bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan cermin semangat kemandirian dan ketahanan desa.

Adapun skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah, setiap koperasi desa/kelurahan akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar dengan batas maksimal penggunaan pinjaman untuk belanja operasional sebesar Rp500 juta. 

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi koperasi yang dibentuk secara gabungan oleh beberapa desa atau kelurahan. Adapun tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun.

Jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun.

Lalu, masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.

Bagi koperasi yang ingin mengakses pembiayaan tersebut harus memenuhi enam syarat dasar, telah berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop), memiliki rekening bank atas nama koperasi. 

Kemudian,  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan  menyusun proposal bisnis yang memuat rincian anggaran belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembaliannya.

Di samping keenam persyaratan tersebut, bank juga diperbolehkan menetapkan kriteria tambahan sesuai peraturan berlaku guna memastikan akuntabilitas penggunaan pinjaman.

Sebelum pinjaman disalurkan, koperasi juga wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah, baik bupati/wali kota untuk tingkat kelurahan maupun kepala desa untuk tingkat desa. 

Persetujuan tersebut tidak serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah pembangunan desa atau kelurahan. 

Selain menyetujui pengajuan pinjaman, musyawarah ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin penggunaan dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman.

Selain fasilitas subsidi bunga, dukungan penuh pemerintah terhadap koperasi merah putih  juga diberikan dalam bentuk intercept yaitu instrumen jaminan pemerintah jika koperasi mengalami gagal bayar angsuran ke bank.

Instrumen tersebut bersumber dari dana desa untuk koperasi merah putih atau DAU/DBH.

 

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook